Lalu bagaimana jika manajer investasi atau reksa dana bubar?
Freddy mengungkapkan investor tidak perlu khawatir.
OJK memiliki peraturan untuk hal ini.
Baca Juga: Gratis! Begini Cara Pindah Produk Investasi Reksa Dana di Bibit
OJK berwenang untuk menunjuk manajer investasi lainnya untuk mengelola dana investor dalam reksa dana tersebut.
“Jika sebuah produk reksa dana dilikuidasi, maka dana hasil likuidasi akan dikembalikan ke investor, dimana perhitungannya akan dilakukan secara proporsional. Ingat, dana investor tidak dipegang langsung oleh manajer investasi, melainkan ditempatkan di bank kustodian, sehingga investor tidak perlu resah dan takut apabila manajer investasi atau reksa dana harus dibubarkan,” jelas dia.
Ia mengatakan semua investasi berisiko.
Baca Juga: Pilih Menabung atau Investasi? Coba 3 Cara Ini agar Tahu yang Terbaik
Masyarakat tidak perlu takut untuk berinvestasi dengan tetap mengelola risikonya dengan benar.
“Apabila baru mulai berinvestasi, jangan langsung bertransaksi dalam jumlah besar, kita bisa mulai dengan mencicipi dulu kemudahan dan keamanan bertransaksi di reksa dana secara bertahap,” tegasnya.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Septirini Sekar Nusantari |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR