NOVA.id - Digitalisasi mempermudah seseorang untuk melakukan investasi.
Kewaspadaan berinvestasi tetap harus ditingkatkan meski akses dan pantauan mudah dilakukan.
Salah satu investasi yang tergolong aman ialah reksa dana.
Baca Juga: Wajib Tahu Cara Investasi Ini: Waktu yang Tepat Jual Reksadana
Menurut Head of Investment Specialist PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) Freddy Tedja mengungkapkan reksa dana masih tergolong investasi yang realtif aman.
“Investasi reksa dana adalah salah satu instrumen investasi yang relatif aman bagi masyarakat, karena produk reksa dana wajib terdaftar dan diawasi langsung oleh regulator, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Freddy.
Perusahaan manajer investasi tidak bisa membawa lari uang investor.
Baca Juga: Cara Mudah Mengelola Gaji Bulanan untuk Investasi Masa Depan
Hal itu karena manajer investasi hanya bertindak sebagai pengelola saja.
Sementara bank kustodian menyimpan dan mengadministrasikan dana para investor.
Sahabat NOVA, ternyata uang di reksa dana secara hukum dipisahkan kepemilikannya.
Baca Juga: Biar Cuan, Ini 3 Cara Memilih Produk Investasi yang Tepat Saat Pandemi
Uang tersebut tidak bisa diakui sebagai kekayaan milik manajer investasi atau bank kustodian.
Sebelum investasi, kita harus mengecek terlebih dahulu apakah perusahaan investasi telah mendapatkan izin dari OJK atau belum.
“Jadi sebelum mulai berinvestasi di reksa dana, masyarakat investor harus memastikan terlebih dahulu apakah perusahaan manajer investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang akan dipilih telah mendapatkan izin dan terdaftar di OJK atau belum,” jelasnya.
Baca Juga: 3 Produk Investasi dengan Modal Rp10 Ribu, Cara Receh Jadi Kaya Raya!
Setelah menentukan produk reksa dana, calon investor harus melakukan transfer dana.
Transfer dana dilakukan ke rekening produk reksa dana yang dipilih.
Kita harus memastikan nama akun rekening tujuan transfer sama dengan nama reksa tersebut.
Baca Juga: 3 Alasan Penting Mengapa Perempuan Harus Tahu Cara Berinvestasi
“Pastikan nama akun rekening bank tujuan transfernya adalah nama reksa dana itu sendiri. Jangan melakukan transfer dana ke rekening atas nama perusahaan ataupun ke rekening atas nama individu,” tambah Freddy.
Kita juga sebaiknya melakukan pengecekan lebih lanjut lewat situs OJK soal manager investasi, rekam jejak dan pengalamannya yang terdaftar di OJK.
Tidak kalah penting melakukan pengecekan melalui situs perusahaan, nomor telpon kantor, hingga pengecekan perusahahaan dan latar belakangnya di situs OJK.
Baca Juga: Gratis! Begini Cara Pindah Produk Investasi Reksa Dana di Bibit
View this post on Instagram
Lalu bagaimana jika manajer investasi atau reksa dana bubar?
Freddy mengungkapkan investor tidak perlu khawatir.
OJK memiliki peraturan untuk hal ini.
Baca Juga: Gratis! Begini Cara Pindah Produk Investasi Reksa Dana di Bibit
OJK berwenang untuk menunjuk manajer investasi lainnya untuk mengelola dana investor dalam reksa dana tersebut.
“Jika sebuah produk reksa dana dilikuidasi, maka dana hasil likuidasi akan dikembalikan ke investor, dimana perhitungannya akan dilakukan secara proporsional. Ingat, dana investor tidak dipegang langsung oleh manajer investasi, melainkan ditempatkan di bank kustodian, sehingga investor tidak perlu resah dan takut apabila manajer investasi atau reksa dana harus dibubarkan,” jelas dia.
Ia mengatakan semua investasi berisiko.
Baca Juga: Pilih Menabung atau Investasi? Coba 3 Cara Ini agar Tahu yang Terbaik
Masyarakat tidak perlu takut untuk berinvestasi dengan tetap mengelola risikonya dengan benar.
“Apabila baru mulai berinvestasi, jangan langsung bertransaksi dalam jumlah besar, kita bisa mulai dengan mencicipi dulu kemudahan dan keamanan bertransaksi di reksa dana secara bertahap,” tegasnya.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Septirini Sekar Nusantari |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR