Setelah itu, masukkan Data Nasabah kemudian lengkapi.
Lalu, masukkan data identitas perusahaan terlapor dan identitas orang terlapor, kemudian lengkapi.
Selanjutnya, masukkan pertanyaan terkait kasus yang terjadi.
Baca Juga: Praktik Psikolog Bodong Menjamur, Ini Saatnya Memilih yang Asli
Unggah dokumen persyaratan pengaduan.
Dan terakhir, masukkan data pada kolom Kronologis Kejadian, lengkapi data, kemudian klik Kirim Pengaduan.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR