1. Buatlah akun
Pertama-tama, kita harus membuat akun untuk melakukan pelaporan.
Pertama, buka web pengaduan di sini.
Kemudian, lakukan pendaftaran akun.
Lalu, masukkan data pengguna selengkap-lengkapnya dan klik registrasi.
Terakhir, lakukan aktivasi melalui tautan yang telah dikirimkan ke alamat pos-el yang sudah didaftarkan.
Baca Juga: Bahaya Investasi Bodong! Coba Pakai 3 Tips Menghindari Berikut
2. Buat pengaduan
Nah, setelah kita memiliki akun, kita bisa melakukan pengaduan.
Pertama, login dengan klik Masuk.
Kemudian, masukkan ID pengguna dan password yang sudah nasabah terima melalui pos-el dan klik login.
Klik Buat Pengaduan dan masukan data pengaduan.
Baca Juga: Begini Cara Membedakan Pinjaman Online Terpercaya dengan Pinjol Bodong
Lihat postingan ini di Instagram
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR