NOVA.id - Banyak manfaat yang bisa kita rasakan jika kita berinvestasi, mulai dari menghindari inflasi, mencapai financial freedom, masa pensiun terjamin, dan sebagainya.
Namun, kita juga harus mengetahui seluk-beluk dan cara investasi yang benar agar terhindar dari investasi bodong.
Jika Sahabat NOVA menemui atau menjadi korban investasi bodong, segera buatlah laporan.
Baca Juga: 6 Cara agar Terhindar dari Bahaya Investasi Bodong, Simak Baik-Baik!
Diketahui, Kementerian Perdagangan membuka layanan pengaduan berjangka komoditi secara online melalui Layanan Pengaduan Bappebti.
Dengan layanan ini, kita bisa melakukan pengaduan yang berkaitan dengan aktivitas pialang berjangka ataupun investasi bodong.
Dikutip Kompas.com dari Instagram resmi @kemendag, Selasa (14/09), berikut ini cara melaporkan investasi bodong secara online.
Baca Juga: Jadi Tren, Ini Cara Investasi agar Terhindar dari Kripto Bodong
1. Buatlah akun
Pertama-tama, kita harus membuat akun untuk melakukan pelaporan.
Pertama, buka web pengaduan di sini.
Kemudian, lakukan pendaftaran akun.
Lalu, masukkan data pengguna selengkap-lengkapnya dan klik registrasi.
Terakhir, lakukan aktivasi melalui tautan yang telah dikirimkan ke alamat pos-el yang sudah didaftarkan.
Baca Juga: Bahaya Investasi Bodong! Coba Pakai 3 Tips Menghindari Berikut
2. Buat pengaduan
Nah, setelah kita memiliki akun, kita bisa melakukan pengaduan.
Pertama, login dengan klik Masuk.
Kemudian, masukkan ID pengguna dan password yang sudah nasabah terima melalui pos-el dan klik login.
Klik Buat Pengaduan dan masukan data pengaduan.
Baca Juga: Begini Cara Membedakan Pinjaman Online Terpercaya dengan Pinjol Bodong
Lihat postingan ini di Instagram
Setelah itu, masukkan Data Nasabah kemudian lengkapi.
Lalu, masukkan data identitas perusahaan terlapor dan identitas orang terlapor, kemudian lengkapi.
Selanjutnya, masukkan pertanyaan terkait kasus yang terjadi.
Baca Juga: Praktik Psikolog Bodong Menjamur, Ini Saatnya Memilih yang Asli
Unggah dokumen persyaratan pengaduan.
Dan terakhir, masukkan data pada kolom Kronologis Kejadian, lengkapi data, kemudian klik Kirim Pengaduan.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR