Karena perjanjian dibuat setelah menikah, maka kita dan pasangan bisa memilih untuk
memutuskan apakah harta tersebut akan dipisah atau tetap dijadikan sebagai harta bersama.
Utang Piutang. Lalu bagaimana kalau bicara masalah utang-piutang?
Kata Windi, “Ketika misalnya pasangan kita sudah memiliki utang terlebih dahulu sebelum menikah, baik membuat perjanjian perkawinan, maupun tidak membuat perjanjian perkawinan utang tersebut adalah milik pribadi.”
Baca Juga: 6 Kesalahan yang Sering Dilakukan dalam Hubungan Intim, Bahaya Bisa Menghampiri!
Dasar Hukum Perjanjian Perkawinan
Pasal 29 UU NO.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pada waktu sebelum perkawinan dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, yang mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Baca Juga: Saat Bercinta 5 Zona Erotis Ini Bisa Bikin Perempuan Capai Klimasks!
Penulis | : | Dinni Kamilani |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR