cerro_photography
Ilustrasi Perjanjian perkawinan
Syarat
- Perjanjian perkawinan wajib dibuat dalam bentuk akta notaris, dan harus disaksikan oleh pihak yang dibawa oleh notaris.
- Perjanjian Perkawinan didaftarkan ke KUA bagi yang beragama Islam, dan ke Disdukcapil untuk agama lainnya.
Catatan: Keluarga tidak bisa jadi saksi, kendati begitu pihak keluarga masih bisa tetap ikut menyaksikan.
Baca Juga: 5 Tips Jalani Hubungan Jarak Jauh agar Tidak Sering Bertengkar
Berkas-berkas yang harus disiapkan
- Pranikah (prenuptial agreemen)
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta Kelahiran
Baca Juga: Tak Hanya Gita Savitri, 7 Seleb Terkenal Ini Juga Pilih Childfree
Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan
Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Cara Menghilangkan Noda Kunyit di Baju. Bisa Pakai Sabun Cuci Piring
KOMENTAR