1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta kelahiran
4. Bukti-bukti aset yang sudah dimiliki (pascanikah).
Baca Juga: Jadi Perdebatan, Ini Alasan Seseorang Memilih Childfree Menurut Pakar
Hal yang Tidak Bisa Dimasukkan dalam Perjanjian Perkawinan
Meskipun bisa memasukkan hal-hal lainnya(selain harta -red) dalam perjanjian perkawinan, kata Windi, terdapat batasan-batasan yang mengatur hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh
dimasukkan ke dalamnya.
Baca Juga: 6 Tips agar Bulan Madu Menyenangkan, Dijamin Hubungan Intim Makin Romantis
View this post on Instagram
Penulis | : | Dinni Kamilani |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR