NOVA.id - Nasabah bank yang menggunakan ATM sudah harus mengganti kartu mereka dengan ATM berbasis magnetic stripe dengan chip.
Setiap bank memiliki ketentuan mengenai batas penukaran kartu ATM nasabahnya.
Nah, sebenarnya apa yang terjadi jika nasabah tidak segera mengganti kartu ATM mereka?
Baca Juga: Biasa Jadi Pengganti Gula, Ternyata Bahaya Berikan Madu ke Bayi! Ini Risiko yang Bisa Terjadi
Sebetulnya aturan mengenai pergantian kartu ATM ini sudah ditentukan dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 Digit untuk Kartu ATM/Debit yang Diterbitkan di Indonesia.
Setiap bank memiliki masa kadaluarsa untuk kartu ATM lama berbasis magnetik.
ATM magnetik yang belum jatuj tempo masa aktifnya masih dapat digunakan, namun pada transaksi yang terbatas.
Baca Juga: Bahaya Jeratan Utang Pinjol Ilegal, Simak 2 Tips Ini untuk Atasi
View this post on Instagram
Nasabah hanya bisa melakukan transaksi pada rekening yang diperjanjikan bersaldo maksimal Rp 5 juta.
Beberapa bank bahkan sudah menyatakan bahwa kartu lama tidak bisa digunakan untuk bertransaksi alias diblokir.
Untuk mengganti kartu ATM pun langkahnya cukup mudah.
Baca Juga: Jangan Coba-coba, Ini Bahaya Pinjaman Online yang Perlu Diwaspadai
Kita hanya perlu mengunjungi layanan bank di kantor cabang terdekat dengan membaa ATM dan KTP.
Lalu, kita serahkan ke Customer Service dan kartu ATM kita akan diproses.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Septirini Sekar Nusantari |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR