NOVA.id - Nasabah bank yang menggunakan ATM sudah harus mengganti kartu mereka dengan ATM berbasis magnetic stripe dengan chip.
Setiap bank memiliki ketentuan mengenai batas penukaran kartu ATM nasabahnya.
Nah, sebenarnya apa yang terjadi jika nasabah tidak segera mengganti kartu ATM mereka?
Baca Juga: Biasa Jadi Pengganti Gula, Ternyata Bahaya Berikan Madu ke Bayi! Ini Risiko yang Bisa Terjadi
Sebetulnya aturan mengenai pergantian kartu ATM ini sudah ditentukan dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 Digit untuk Kartu ATM/Debit yang Diterbitkan di Indonesia.
Setiap bank memiliki masa kadaluarsa untuk kartu ATM lama berbasis magnetik.
ATM magnetik yang belum jatuj tempo masa aktifnya masih dapat digunakan, namun pada transaksi yang terbatas.
Baca Juga: Bahaya Jeratan Utang Pinjol Ilegal, Simak 2 Tips Ini untuk Atasi
View this post on Instagram
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Septirini Sekar Nusantari |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR