“Harus bisa dibedakan, laporan kami yang diperiksa hari ini kan masuk ke ranah pidana umum. Pasal 315, Pasal 311, tidak berkaitan dengan masalah ITE sehingga tidak melalui restorative justice,” terang Minola.
“Beda, kalau kami memilih Pasal 27 UU ITE malah Ditreskrimum akan melalui proses tersebut,” ujarnya.
Terkait dengan aduan orangtua Kartika Damayanti ke Polres Bojonegoro, Ayu Ting Ting mengatakan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak untuk dipayungi hukum.
Baca Juga: Kena Gombal Polisi Ganteng yang Viral di Media Sosial, Ayu Ting Ting Salah Tingkah
View this post on Instagram
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Annisa Octaviana |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR