NOVA.id – Orangtua pedangdut Ayu Ting Ting, Umi Khalsum dan Abdul Rozak diperiksa sebagai saksi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/10).
Pelantun lagu Alamat Palsu ini juga terlihat hadir menemani orangtua nya.
“Jadi semuanya berjalan dengan baik seperti yang kita harapkan. Buat Ayah Rozak, ada enam pertanyaan dan untuk Umi ada 12 pertanyaan,” jelas kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Blak-blakan Bongkar Penyebab Batal Menikah dengan Adit Jayusman
Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada Abdul Rozak dan Umi Kalsum seputar akun Instagram @gundik_empaeng.
Mantan istri Enji Baskoro ini hanya ingin proses hukum yang dilaporkannya tetap berlanjut.
Selain itu, Minola tak menutup kemungkinan proses mediasi akan terjadi dalam sangkaan pasal yang dilaporkan ibu satu anak ini.
Baca Juga: Dinyinyiri Netizen karena Flek Hitam di Wajahnya, Ayu Ting Ting Jawab Menohok
“Harus bisa dibedakan, laporan kami yang diperiksa hari ini kan masuk ke ranah pidana umum. Pasal 315, Pasal 311, tidak berkaitan dengan masalah ITE sehingga tidak melalui restorative justice,” terang Minola.
“Beda, kalau kami memilih Pasal 27 UU ITE malah Ditreskrimum akan melalui proses tersebut,” ujarnya.
Terkait dengan aduan orangtua Kartika Damayanti ke Polres Bojonegoro, Ayu Ting Ting mengatakan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak untuk dipayungi hukum.
Baca Juga: Kena Gombal Polisi Ganteng yang Viral di Media Sosial, Ayu Ting Ting Salah Tingkah
View this post on Instagram
“Ayah dan ibu saya ke sana kan artinya pengin tahu, benar atau enggak dia tinggal di sana, alamatnya di sana, kenapa membuat hal (penghinaan) seperti itu,” kata Ayu.
Bagi pemilik nama lengkap Ayu Rosmalina ini, tindakan orangtua nya itu merupakan hal yang wajar.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Annisa Octaviana |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR