Saat ini puluhan orang itu sudah digelandang ke Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis menyebutkan, polisi sudah membongkar total 40 perusahaan pinjol hingga kini.
"Dalam satu bulan sudah mengamankan 10 perusahaan pinjol ilegal, sebelumnya ada 30. Total ada 40 aplikasi ilegal yang sudah diamankan," ujar Auliansyah, Kamis.
Baca Juga: Apa Dampak Psikologis akibat Terjerat Pinjaman Online? Ini Kata Ahli
Selain itu, polisi juga membongkar beberapa perusahaan penagih yang bekerja sama dengan pinjol ilegal.
Sebelumnya diberitakan bahwa polisi juga menggerebek sebuah ruko yang menjadi kantor pinjaman online ilegal di Jakarta Barat.
Total 56 orang yang bekerja di ruko itu diamankan. Polisi juga menyita 52 unit perangkat komputer dan 56 unit telepon seluler milik karyawan.
Baca Juga: Tips Aman Gunakan Aplikasi di Ponsel, Jangan Asal Beri Akses
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perusahaan Pinjol Ilegal di Tangerang Digerebek Polisi, 32 Orang Diamankan
KOMENTAR