NOVA.id - Polisi kembali menggerebek perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Kamis (14/10/2021) ini, Polda Metro Jaya membongkar praktik pinjol ilegal di Ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya menggerebek satu perusahaan induk yang membawahi 13 anak perusahaan pinjol, sebagian besar di antaranya merupakan perusahaan ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Bahaya Jeratan Utang Pinjol Ilegal, Simak 2 Tips Ini untuk Atasi
"Terdapat 13 aplikasi yang digunakan perusahaan tersebut. Tiga di antaranya perusahaan legal dan 10 perusahaan lainnya ilegal," ungkap Yusri kapada awak media, Kamis.
Yusri menyebutkan, pihaknya mengamankan 32 orang dari perusahaan yang berkantor di tujuh ruko dengan empat lantai tersebut.
Polisi berjanji akan mendalami kasus ini. "Lokasi akan di-police line dan akan didalami, karena cukup meresahkan, (kami) preventif dan penegakan hukum," jelas dia.
Baca Juga: Jangan Coba-coba, Ini Bahaya Pinjaman Online yang Perlu Diwaspadai
View this post on Instagram
Saat ini puluhan orang itu sudah digelandang ke Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis menyebutkan, polisi sudah membongkar total 40 perusahaan pinjol hingga kini.
"Dalam satu bulan sudah mengamankan 10 perusahaan pinjol ilegal, sebelumnya ada 30. Total ada 40 aplikasi ilegal yang sudah diamankan," ujar Auliansyah, Kamis.
Baca Juga: Apa Dampak Psikologis akibat Terjerat Pinjaman Online? Ini Kata Ahli
Selain itu, polisi juga membongkar beberapa perusahaan penagih yang bekerja sama dengan pinjol ilegal.
Sebelumnya diberitakan bahwa polisi juga menggerebek sebuah ruko yang menjadi kantor pinjaman online ilegal di Jakarta Barat.
Total 56 orang yang bekerja di ruko itu diamankan. Polisi juga menyita 52 unit perangkat komputer dan 56 unit telepon seluler milik karyawan.
Baca Juga: Tips Aman Gunakan Aplikasi di Ponsel, Jangan Asal Beri Akses
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perusahaan Pinjol Ilegal di Tangerang Digerebek Polisi, 32 Orang Diamankan
KOMENTAR