NOVA.id - Pre-existing condition bisa diartikan sebagai kondisi bawaan yang sudah ada sebelum asuransi tertanggung aktif, maupun sebelum adanya pengajuan peningkatan manfaat asuransi.
Kondisi bawaan ini memang bisa saja berujung pada penolakan klaim dari perusahaan asuransi.
Sebab, pada dasarnya asuransi memang tidak meng-cover kondisi bawaan.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Soal Asuransi Syariah, Finansial Aman dan Hidup Lebih Tenang
Lantas, bagaimana saat ingin upgrade atau meningkatkan manfaat asuransi yang kita miliki?
Misalnya begini, kita memiliki asuransi kesehatan yang memiliki limit manfaat.
Kemudian kita ingin upgrade ke asuransi yang tidak memiliki limit atau full cover.
Baca Juga: Pentingnya Literasi Asuransi Jiwa Syariah Bagi Perempuan Indonesia
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR