NOVA.id - Pemerintah mengubah ketentuan masa berlaku hasil tes RT PCR untuk syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, hasil tes yang sebelumnya berlaku 2×24 jam kini bertambah satu hari, menjadi 3×24 jam.
"PCR bertambah masa berlaku dari H-2 menjadi H-3," kata Adita, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (31/10/2021).
Baca Juga: Menyoal Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Ini Penjelasan Kemenhub
Selain RT PCR, pelaku perjalanan kereta api dapat menggunakan hasil negatif antigen. Berbeda dari RT PCR, dokumen hasil tes antigen hanya berlaku 1×24 jam.
"(Syarat perjalananan menggunakan) kereta api boleh PCR H-3 atau antigen H-1," ucap Adita.
Sementara, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan aturan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
Baca Juga: Ternyata Tak Sama, Ini Beda Vaksin Dosis Ketiga dan Vaksin Booster
View this post on Instagram
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Alsabrina |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR