NOVA.id - Pemerintah mengubah ketentuan masa berlaku hasil tes RT PCR untuk syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, hasil tes yang sebelumnya berlaku 2×24 jam kini bertambah satu hari, menjadi 3×24 jam.
"PCR bertambah masa berlaku dari H-2 menjadi H-3," kata Adita, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (31/10/2021).
Baca Juga: Menyoal Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Ini Penjelasan Kemenhub
Selain RT PCR, pelaku perjalanan kereta api dapat menggunakan hasil negatif antigen. Berbeda dari RT PCR, dokumen hasil tes antigen hanya berlaku 1×24 jam.
"(Syarat perjalananan menggunakan) kereta api boleh PCR H-3 atau antigen H-1," ucap Adita.
Sementara, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan aturan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
Baca Juga: Ternyata Tak Sama, Ini Beda Vaksin Dosis Ketiga dan Vaksin Booster
View this post on Instagram
"Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” kata Joni kepada Kompas.com, Minggu (31/10/2021).
Adapun menurut aturan sebelumnya tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, disebutkan bahwa kartu vaksinasi Covid-19 juga menjadi syarat perjalanan kereta api.
Namun demikian, kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.
Baca Juga: Mengenal Virus Corona Varian Mu yang Dinilai Lebih Resisten Terhadap Vaksin
Sebagai gantinya, pelaku perjalanan tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Adapun pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hasil Negatif Tes PCR untuk Naik Kereta Jarak Jauh Kini Berlaku 3 Hari
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Alsabrina |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR