10. Tempat ibadah
Tempat ibadah, baik masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan prokes ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
11. Fasilitas umum
Untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Baca Juga: Sudah Vaksin Covid-19, Kelompok Ini Berisiko Terpapar Virus Corona
12. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan
Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Kegiatan olahraga di pusat kebugaran boleh beroperasi maksimal 25 persen dan wajib menggunakan PeduliLindungi.
13. Transportasi umum
Bidang transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat udara.
Baca Juga: Benarkah Air Purifier Kurangi Risiko Penularan Virus Corona?
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR