14. Resepsi pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan prokes lebih ketat.
15. Perjalanan domestik
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai ketentuan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang berlaku.
Ditegaskan bahwa seluruh masyarakat wajib memakai masker dengan benar dan tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa masker.
Baca Juga: Covid-19 Varian Delta: Lebih Berbahaya dan Banyak Serang Anak Muda
Adapun pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Sebagai tambahan informasi, belum diketahui secara pasti apakah ada perubahan atau penyesuaian aturan berkegiatan yang akan berlaku dalam PPKM level 3 pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia 24 Desember, Bagaimana Aturannya?
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR