NOVA.id - Langkah pemerintah untuk membatalkan penerapan PPKM Level 3 pada libur Nataru menuai reaksi pro kontra dari masyarakat.
Kini pemerintah melalui Mendagri merilis Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022.
Instruksi ini berisi poin-poin aturan tentang mobilisasi masyarakat selama libur Nataru.
Aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Masyarakat yang akan bepergian wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi pada ponsel mereka.
Adapun poin-poin dari Imendagri tersebut adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Mengenal Obat Sotrovimab yang Disebut Bisa Lawan Varian Omicron
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR