NOVA.id - Langkah pemerintah untuk membatalkan penerapan PPKM Level 3 pada libur Nataru menuai reaksi pro kontra dari masyarakat.
Kini pemerintah melalui Mendagri merilis Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022.
Instruksi ini berisi poin-poin aturan tentang mobilisasi masyarakat selama libur Nataru.
Aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Masyarakat yang akan bepergian wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi pada ponsel mereka.
Adapun poin-poin dari Imendagri tersebut adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Mengenal Obat Sotrovimab yang Disebut Bisa Lawan Varian Omicron
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR