2. Ganti secara berkala, semua jenis password kita.
3. Stop mengumbar data pribadi kita di media sosial.
Data pribadi tersebut diantaranya meliputi nama lengkap kita, nama ibu kandung, alamat lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nomor kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Baca Juga: Bahaya Jeratan Utang Pinjol Ilegal, Simak 2 Tips Ini untuk Atasi
4. Jangan meng-in put data pribadi kita di situs palsu atau fiktif.
Situs palsu atau fiktif tersebut bisa berupa aplikasi malware, situs diskon palsu, dan situs yang mengobral hadiah.
Hal-hal tersebut sedapat mungkin kita harus hindari, karena pelaku kejahatan mengincar data pribadi dan finansial kita.
Data-data tersebut akan digunakan pelaku kejahatan untuk mendapatkan kode rahasia OTP melalui penipuan dan atau peretasan, sebagai sarana mengeksploitasi saldo bank kita.
Baca Juga: Dalam 4 Situasi Darurat Kita Boleh Utang, Apa Saja? Yuk Simak!
View this post on Instagram
KOMENTAR