Asih Eka Putri, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), menuturkan bahwa kelas rawat inap standar pelaksanaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Pernyataan tentang jika peserta BPJS membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar, terlampir dalam Pasal 23 Ayat (4).
Di samping itu disebutkan pula jika pemerintah akan menetapkan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020 dalam Pasal 54A Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Baca Juga: Pemerintah Jelaskan Kelanjutan Bantuan Sosial di Tahun 2022 Mendatang
Untuk saat ini, berbagai persiapan dilakukan terutama untuk menghitung kebutuhan tempat tidur dan besaran iuran untuk peserta.
Adapun tujuan penerapan kelas standar ini tujuannya adalah untuk memastikan layanan kesehatan bagi seluruh peserta terstandar dengan mutu dan keselamatan yang terjamin.
Ada 12 indikator yang dipakai untuk menerapkan standarisasi kelas rawat inap, antara lain adalah bahan bangunan, jarak antar tempat tidur, luas tempat tidur, dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.
Lalu ada pula tolok ukur pencahayaan ruangan, suhu ruangan, spesifikasi kelengkapan tempat tidur, dan spesifikasi kamar mandi dalam ruangan.
Baca Juga: Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta Diperluas, Terungkap Ini Penyebabnya
Source | : | Parapuan |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR