NOVA.id - Jelang tahun 2022, beredar kabar bahwa BPJS Kesehatan akan menghapus kelas fasilitas yang diberikan selama ini.
Jika benar, maka tidak ada lagi kelas 1, 2, 3, untuk BPJS Kesehatan di tahun depan.
Semua kelas itu akan dibuat standar dan sama, yakni Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Baca Juga: Bantuan PIP untuk Anak Sekolah Kembali Cair, Cek Daftarnya di Sini!
Lalu apa yang kiranya bakal berubah jika kelas BPJS Kesehatan dihapus dan layanan disamakan dengan KRIS?
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Tahun depan, layanan BPJS akan distandarkan dan disamakan dengan KRIS.
"Direncanakan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar untuk peserta BPJS Kesehatan," ujar Muttaqien melansir dari Kompas.com.
Rencana pemberlakuan kelas standar itu akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan rumah sakit.
Baca Juga: Kemenaker Targetkan Penyaluran Perluasan BSU untuk 1,7 Juta Penerima Rampung Sebelum Tahun Baru
Asih Eka Putri, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), menuturkan bahwa kelas rawat inap standar pelaksanaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Pernyataan tentang jika peserta BPJS membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar, terlampir dalam Pasal 23 Ayat (4).
Di samping itu disebutkan pula jika pemerintah akan menetapkan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020 dalam Pasal 54A Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Baca Juga: Pemerintah Jelaskan Kelanjutan Bantuan Sosial di Tahun 2022 Mendatang
Untuk saat ini, berbagai persiapan dilakukan terutama untuk menghitung kebutuhan tempat tidur dan besaran iuran untuk peserta.
Adapun tujuan penerapan kelas standar ini tujuannya adalah untuk memastikan layanan kesehatan bagi seluruh peserta terstandar dengan mutu dan keselamatan yang terjamin.
Ada 12 indikator yang dipakai untuk menerapkan standarisasi kelas rawat inap, antara lain adalah bahan bangunan, jarak antar tempat tidur, luas tempat tidur, dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.
Lalu ada pula tolok ukur pencahayaan ruangan, suhu ruangan, spesifikasi kelengkapan tempat tidur, dan spesifikasi kamar mandi dalam ruangan.
Baca Juga: Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta Diperluas, Terungkap Ini Penyebabnya
Kelas layanan BPJS Kesehatan
Saat ini, layanan BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelas yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS untuk non PBT.
Di antara dua kelas itu, ada hal yang sama yakni:
1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas (pori bangunan) yang tinggi.
2. Jarak antara tempat tidur 2,4 meter, jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dan ukuran tempat tidur minimal 206 cm panjang, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm. Standar tempat tidur adalah 3 engkol.
3. Wajib tersedia meja kecil per tempat tidur.
4. Suhu ruangan wajib 20-26 derajat Celsius.
5. Letak kamar mandi wajib di dalam ruangan, dengan kelengkapan tertentu yang ditetapkan.
Baca Juga: Berikan Bantuan untuk Pelaku UMKM, Pemerintah Sebut Bansos Berlanjut hingga 2022
6. Tirai atau partisi tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan, atau menempel di plafon ruangan, dari bahan non porosif/berpori.
7. Ventilasi udara mekanik harus memenuhi standar frekuensi, minimal 6 kali pertukaran udara. Ventilasi alami harus melebihi jumlah tersebut.
8. Pengunaan alat buatan untuk pencahayaan, intensitasnya minimal 50 lux untuk tidur dan 250 lux untuk penerangan.
9. Tempat tidur di fasilitas rawat inap harus berspesifikasi minimal 2 stop kontak, tersedia outlet oksigen tersentralisasi, tersedia telepon yang terhubung ke perawat.
10. Ruangan rawat inap wajib dipisahkan berbasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), dan kondisi (bersalin atau tidak)
View this post on Instagram
Sedangkan hal yang berbeda dari kelas KRIS PBT dan KRIS non PBT adalah ketentuan minimal luas tempat tidur dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.
Peserta KRIS PBT berhak atas perawatan ruang minimal 7,2 meter persegi per tempat tidur.
Sementara peserta KRIS non PBT yaitu 10 meter persegi per tempat tidur.
Baca Juga: Kabar Baik! Pengusaha UMKM Bisa Dapat Bantuan Donasi, Ini Syaratnya
Jumlah maksimal tempat tidur bagi peserta KRIS PBT adalah 6 per ruangan. Sedangkan, peserta KRIS non PBT jumlah maksimal tempat tidur 4 per ruangan.
Namun sampai dengan saat ini, kabar penghapusan kelas BPJS itu masih belum bisa dipastikan.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan bahwa tidak benar kelas akan dihapus karena masih dalam proses.
Iuran yang berlaku pun adalah mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020, "Iuran sampai saat ini, masih berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020," ujar Muttaqien, melansir Kompas.com, (22/12).
"Perbaikan ekosistem JKN ini bertujuan untuk tetap mendukung keberlanjutan program dan meningkatkan mutu program JKN," tutupnya.
Baca Juga: Netflix Gandeng BPI Salurkan Rp7,1 M untuk Pekerja Film Indonesia
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Parapuan dengan judul Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Tahun 2022, Ini Perubahan yang Bakal Terjadi
Source | : | Parapuan |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR