Selain itu, Inmendagri tersebut juga meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan untuk mendorong masyarakat melakukan langkah pencegahan dan disiplin prokes.
“Bagi para pekerja, kami meminta menjadwal ulang tradisi pulang kampung atau mudik saat Natal dan Tahun Baru, untuk memastikan bahwa sirkulasi virus tidak berpindah dari kota ke desa,” ujar Reisa.
Baca Juga: PPKM Level 3 Selama Nataru Batal Dilaksanakan, Ini Aturan Perjalanan dari Pemerintah
Tidak hanya itu, Inmendagri tersebut juga mengatur larangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta karyawan badan usaha milik negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
Kemudian Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Aktivitas berkumpul serta kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan tempat wisata, dan fasilitas ibadah juga dibatasi selama Nataru.
Untuk kegiatan ibadah Natal 2021, pemerintah telah meminta agar gereja membentuk satuan tugas (satgas) untuk penegakkan protokol kesehatan dan penanganan Covid-19.
Satgas tersebut diminta berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah guna menjamin keamanan dan keselamatan jemaat selama pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal.
“Termasuk dengan menyediakan opsi kepesertaan ibadah secara hybrid, yaitu secara kolektif di gereja dan secara daring. Kapasitas gereja tidak melebihi 50 persen dari batas maksimum,” tambahnya.
Reisa meyakini, karena ini merupakan Natal dan Tahun Baru kedua di masa pandemi, semua gereja sudah memiliki rujukan prokes dan memahami cara ibadah serta perayaan yang aman.
Menggencarkan 3T dan vaksinasi
Penulis | : | Yussy Maulia |
Editor | : | Sheila Respati |
KOMENTAR