Nova.id – Memasukki masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19.
Sebab, apabila berkaca dari libur Nataru 2021, momen tersebut menimbulkan siklus penularan baru. Hal itu salah satunya dipicu oleh meningkatnya mobilitas masyarakat selama masa libur Nataru.
Juru bicara penanganan Covid-19 sekaligus Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro mengatakan, momen libur panjang kerap memicu pertambahan kasus positif Covid-19.
Pada libur kolektif Maulid Nabi dan Natal 2020, misalnya, terdapat 5.000 kasus positif harian atau naik 100 persen dari sebelumnya.
Baca Juga: Libur Nataru, Masyarakat Disarankan Kunjungi Destinasi Wisata Dalam Negeri
Sementara itu, pada libur Idul Fitri 2020, pemerintah mencatat terdapat 50.000 kasus positif harian atau naik 1.000 persen dari bulan sebelumnya.
Oleh sebab itu, guna mencegah lonjakan kasus serupa, pada masa Nataru tahun ini pemerintah melakukan sejumlah langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Pemerintah, kata Reisa, melakukan tindakan pencegahan dengan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Indonesia saat ini berhasil mencatatkan indikator kasus harian yang dibawah 400 kasus di tujuh hari terakhir, angka kematian dibawah 0,1 persen dan bed occupancy rate (BOR) di angka 3 persen. Karena itu, saya percaya masyarakat dapat beradaptasi dengan berbagai pengaturan yang tercantum dalam Inmendagri tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Nova.id, Rabu (29/12/2021).
Baca Juga: Persiapan Nataru, Kemenkominfo Tingkatkan Kapasitas Jaringan Internet
Inmendagri tersebut, kata Reisa, mengatur bahwa pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota memastikan Satgas Covid-19 sampai ke tingkat RT dan RW aktif melakukan tracing, testing, dan treatment (3T) dan pelaporan.
Pada periode yang sama, pemerintah daerah (pemda) juga diminta meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga. Pemda juga diminta menutup alun-alun pada 31 Desember hingga 1 Januari 2022 guna mencegah terjadinya kerumunan.
Penulis | : | Yussy Maulia |
Editor | : | Sheila Respati |
KOMENTAR