NOVA.id - Pesinetron Naufal Samudra kembali ditangkap pihak polisi, Jumat (07/01), atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan Naufal Samudra terkait kasus penyalahgunaan narkoba bukan kali pertama.
Sebelumnya, kekasih Dinda Kirana ini pernah ditangkap pada 13 April 2020.
Dirinya divonis hukuman 10 bulan rehabilitasi pada Agustus 2020, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Belum lama bebas, Naufal kembali terciduk untuk kasus serupa.
Kendati demikian, pihak berwajib tidak mengamankan Dinda Kirana.
Kejadian penangkapan kedua kalinya Naufal ini tak berbeda jauh dengan yang dialami Jeff Smith beberapa waktu lalu.
Untuk kedua kalinya, Jeff Smith juga diamakan pihak berwajib karena kasus narkoba.
Melansir TribunSeleb, berikut fakta-fakta terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Naufal Samudra:
Baca Juga: Pesinetron Naufal Samudra Kembali Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
1. Tiga kali memesan narkoba
Naufal diamankan karena terkait dengan pengembangan kasus narkoba dengan tersangka bernama Ridwan.
Diketahui Ridwan telah ditangkap dan ditahan pada 24 November 2021 lalu.
Berdasarkan hasil rekam jejak digital, Naufal pernah memesan narkoba jenis LSD kepada Ridwan sebanyak tiga kali.
"Nah di dalam percakapan di mesia sosial tersebut saudara Naufal pernah memesan narkoba jenis LSD kepada saudara Ridwan. Ada tiga kali pemesanan yang dilakukan."
"Kemudian pemesanan yang terakhir itu barangnya tidak diambil oleh saudara Naufal," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
2. Hasil tes urin negatif
Dari penyelidikan yang dilakukan, pihak berwajib tidak menemukan barang bukti LSD yang dipesan Naufal.
"Kemudian kemarin pada saat kita lakukan pengamanan di kediaman saudara Naufal ini penyidik tidak menemukan barang bukti LSD."
"Kemudian juga dilakukan pemeriksaan tes urin terhadap saudara Naufal dengan hasil negatif," sambungnya.
View this post on Instagram
3. Status saat ini
Karena tidak ditemukan barang bukti, Naufal Samudra hanya ditetapkan sebagai saksi.
Selanjutnya Naufal juga akan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
"Terhadap saudara Naufal, penyidik telah menentukan statusnya yaitu sebagai saksi."
"Kemudian langkah berikutnya adalah kita akan melakukan rehabilitasi kepada yang bersangkutan, kepada rumah sakit atau RSKO yang ada di Cibubur," tandasnya
Baca Juga: Baru 3 Bulan Bebas, Jeff Smith Kembali Ditangkap Akibat Narkoba
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Tribun Seleb |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR