B. ONLINE
- Buka laman https://ereg.pajak.go.id/daftar;
- Dapatkan akun dengan mengklik "Daftar";
- Isi biodata pribadi seperti nama, alamat email, password, dan lain sebagainya;
- Aktivasi akun dengan membuka email yang didaftarkan lalu ikuti petunjuk yang terlampir;
- Setelah itu isi formulir pendaftaran dengan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun;
- Kemudian akan diarahkan ke halaman Registrasi Data WP untuk mengisi semua data di formulir yang disediakan.
- Apabila data yang sudah diinput dirasa benar maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara;
- Lalu pilih tombol "Daftar" untuk mengirim formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara;
- Scan seluruh dokumen yang telah disiapkan termasuk formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara;
- Unggah ke aplikasi e-Registration tadi;
- Jika sudah mengirim berkas, dapat mengecek status pendaftaran melalui email atau halaman riwayat pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.
Apabila status ditolak maka harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.
Namun jika disetujui maka kartu NPWP akan dikirim ke alamat sesuai yang didaftarkan melalui pos.
Baca Juga: Beda dengan Dulu, Inilah Kelebihan KTA Online yang Memudahkan Kita
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR