NOVA.id - Laporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) sudah bisa dilakukan mulai 1 Januari 2022.
Batas waktu pelaporannya bagi orang pribadi adalah 31 Maret 2022.
Itu artinya, Sahabat NOVA yang sudah menjadi wajib pajik memiliki waktu 2 bulan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Lalu untuk Badan, batas akhir lapor SPT adalah 30 April 2022.
Yang dibutuhkan untuk lapor SPT tahunan adalah:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- EFIN (Electronic Filing Identification Number)
- Akun DJP Online.
Namun bagaimana jika kita belum memiliki NPWP?
Baca Juga: Ini 3 Langkah Sederhana agar Resolusi Tahun Baru Tidak Gagal Lagi
Melansir Tribunnews, ini cara membuat NPWP baik offline maupun online:
A. OFFLINE
1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Pergi ke KPP terdekat dari tempat domisili beserta berkas yang dibutuhkan.
- Setelah itu, isi formulir pendaftaran Wajib Pajak yang didapatkan dari petugas di KKP dengan benar dan lengkap.
- Apabila alamat domisili berbeda dengan yang ada di KTP maka perlu mempersiapkan surat keterangan domisili dari kelurahan tempat tinggal.
- Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
- Lalu akan mendapatkan tanda terima pendaftaran wajib pajak dan telah mendapatkan NPWP.
Untuk pembuatan kartu NPWP hanya satu hari kerja dan tidak dipungut biaya.
Kartu NPWP pun akan dikirim ke alamat via pos.
2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
Anda tinggal mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.
Baca Juga: Hindari Over Sharing, Pakar Sarankan Hal Ini Saat Bermain Sosial Media
View this post on Instagram
B. ONLINE
- Buka laman https://ereg.pajak.go.id/daftar;
- Dapatkan akun dengan mengklik "Daftar";
- Isi biodata pribadi seperti nama, alamat email, password, dan lain sebagainya;
- Aktivasi akun dengan membuka email yang didaftarkan lalu ikuti petunjuk yang terlampir;
- Setelah itu isi formulir pendaftaran dengan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun;
- Kemudian akan diarahkan ke halaman Registrasi Data WP untuk mengisi semua data di formulir yang disediakan.
- Apabila data yang sudah diinput dirasa benar maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara;
- Lalu pilih tombol "Daftar" untuk mengirim formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara;
- Scan seluruh dokumen yang telah disiapkan termasuk formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara;
- Unggah ke aplikasi e-Registration tadi;
- Jika sudah mengirim berkas, dapat mengecek status pendaftaran melalui email atau halaman riwayat pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.
Apabila status ditolak maka harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.
Namun jika disetujui maka kartu NPWP akan dikirim ke alamat sesuai yang didaftarkan melalui pos.
Baca Juga: Beda dengan Dulu, Inilah Kelebihan KTA Online yang Memudahkan Kita
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR