NOVA.id – Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba, dalam sidang putusan atau vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/01).
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Damis dan digelar di ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
Nia dan Ardi pun dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama satu tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Hakim Ketua Muhammad Damis.
“Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” sambung Hakim Ketua.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ada tiga unsur yang terpenuhi dalam kasus Nia Ramadhani.
“Unsur setiap penyalah guna, unsur narkotika dan unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan,” ujar Muhammad Damis.
“Delik melakukan perbuatan telah sama-sama terwujud oleh terdakwa karena semua unsur telah terpenuhi juga,” terangnya.
Nia pun tak kuasa menahan tangis dan terus mengusap air matanya usai mendengar vonis satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Baca Juga: Rambut Baru Nia Ramadhani Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Keluar Rehabilitasi
View this post on Instagram
Sementara itu sang suami, Ardi Bakrie, menyatakan bakal mengajukan banding.
“Ya, Majelis Hakim, kami akan mengajukan banding,” ujar Ardi Bakrie.
Beberapa pihak keluarga serta manajer yang hadir di ruang persidangan turut meneteskan air mata atas vonis yang diperoleh Nia.
Seperti diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Annisa Octaviana |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR