NOVA.id - Seperti halnya KTP elektronik yang diberlakukan pada warga negara yang berusia
dewasa, Kartu Identitas Anak (KIA) ini sifatnya wajib untuk dimiliki.
“KIA wajib dibuat oleh penduduk karena sebagaimana KTP-el, manfaatnya telah
diimplementasikan secara nyata untuk pelayanan publik,” kata Dirjen Dukcapil ZudanArif Fakrulloh, kepada NOVA.
Pengaturan kewajiban pemanfaatan dokumen kependudukan antara lain KTPel
dan KIA untuk pelayanan publik sangat jelas diatur dalam Pasal 58 ayat (4) UU No 24 tahun
2013.
Tentang Perubahan UU 23 tahun 2006 tentang Adminduk beserta regulasi turunannya yaitu Perpres 96 tahun 2018, PP 40 tahun 2019, dan Permendagri 2 tahun 2016.
Cara Membuat KIA
Biasanya KIA diurus bersamaan dengan akta lahir. Jadi begitu anak lahir, orangtua langsung mengurus dua surat sekaligus.
Namun bagi Sahabat NOVA yang belum sempat membuatnya enggak perlu khawatir, saat ini KIA bisa dibuat secara online.
Baca Juga: Inilah 5 Cara Ampuh agar Anak Mau Makan Sayur, Ibu Harus Tahu
Baik melalui aplikasi berbasis website, WhatsApp, hingga Telegram sesuai dengan
yang telah disediakan oleh masing-masing Dinas Dukcapil.
Atau Anda bisa juga datang langsung ke layanan Dukcapil terdekat.
Kata Zudan, “Pengajuan KIA yang telah selesai diproses dapat dicetak melalui mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di lokasi yang telah ditentukan oleh masing-masing Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota."
Atau dapat juga dikirimkan langsung oleh Dinas Dukcapil ke penduduk atau melalui sekolah-sekolah atau melalui Kecamatan, Desa/Kelurahan.
Syarat Membuat KIA
Bagi anak WNI.
1. Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F.102.
Baca Juga: Sebaiknya Jangan Taruh 5 Benda Ini di Kamar Anak, Bisa Bahaya
View this post on Instagram
2. Melampirkan fotokopi kutipan akta kelahiran anak.
3. Menuliskan Nomor KK dan NIK KTP-el kedua orangtua pada formulir F.102.
4. Bagi anak berusia 5-17 tahun kurang satu hari, melampirkan pas foto anak ukuran 2x3 atau 4x6 sebanyak 2 lembar.
Bagi anak orang asing pemegang izin tinggal tetap.
1. Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F.102.
2. Melampirkan fotokopi paspor dan izin tinggal tetap anak.
3. Menuliskan nomor KK dan NIK KTP-el kedua orangtua pada formulir F.102.
4. Bagi anak berusia 5-17 tahun kurang satu hari, melampirkan pas foto anak ukuran 2x3 atau 4x6 sebanyak 2 lembar.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Penulis | : | Dinni Kamilani |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR