Jangan asal percaya dan terlalu tergesa-gesa membubuhkan tanda tangan Anda.
Baca Juga: 3 Tips Pintar Atur Uang agar Resolusi Keuangan 2022 Bisa Tercapai
1. Cek kelengkapan legalitas dokumen
Sebelum membeli rumah sekunder, calon pembeli harus tahu kelengkapan dokumen legalitasnya.
Apakah dari penjual sudah ada sertifikat, IMB, AJB dan PBB serta dokumen lainnya? Apabila semua dokumen sudah lengkap, transaksi bisa lebih aman.
2. Cek nama yang tertera di sertifikat
Mengecek nama yang ada di sertifikat adalah hal yang sangat krusial, siapa saja nama yang tertera, apakah hanya ada satu nama atau lebih, dan apakah orang tersebut masih hidup atau tidak.
3. Cek kondisi fisik dan bangunan.
Sebelum membeli rumah sekunder, tentu saja calon pembeli harus mengecek kondisi fisik bangunan, termasuk kesesuaian luas tanah dengan yang ada di sertifikat, atau kesesuaian letak bangunan.
4. Cek harga properti. Harga yang terlalu rendah patut untuk dicurigai
Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, calon pembeli juga harus mengecek harga properti. Kalau harganya terlalu rendah atau terlalu murah, itu patut dipertanyakan.
KOMENTAR