-Bisnis Besar, meliputi 2 golongan yakni B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar).
-Industri Besar, meliputi 2 golongan yakni 2 I-3/ TM di atas 200 kVA dan I-4/ TT 30.000 kVA ke atas (tarif listrik industri besar).
-Pemerintah, meliputi 3 golongan yakni P-1/TR 6.600 VA s.d 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA, dan P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah).
-Layanan Khusus, hanya ada 1 golongan yakni 1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus).
Berikut daftar tarif listrik yang berlaku saat ini:
-Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
-Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Baca Juga: Gak Lagi Boros Demi Healing, Ini Cara Menghilangkan Stres Pakai Tanaman
-Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
-Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
-Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.444,70 per kWh.
-Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR