NOVA.id - Mulai Juli 2022 mendatang, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menaikkan tarif listrik untuk golongan tarif PLN non-subsidi.
Tak perlu khawatir, tidak semua pengguna listrik akan mengalami kenaikan tarif listrik ini.
Setidaknya ada 13 golongan yang terdampak kebijakan baru ini.
Bagi pengguna listrik subsidi, tarif listrik diperkirakan masih akan tetap stabil.
Kabar ini cukup melegakan mengingat pemerintah tidak memperpanjang subsidi listrik di tahun 2022 ini.
Sebagaimana diketahui, akibat pandemi Covid-19, pemerintah mengucurkan dana untuk subsidi listrik.
Mulai dari subsidi 100 persen hingga terakhir 50 persen untuk kategori listrik subsidi.
Sedangkan golongan listrik non-subsidi terdiri dari beragam segmentasi.
Mulai dari listrik rumah tangga, listrik bisnis besar, listrik industri besar, listrik Pemerintah, hingga listrik layanan khusus.
Baca Juga: 5 Tips Mengatur Uang Meski Gaji Mepet, Bisa Nabung dan Investasi!
Berikut 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi selengkapnya:
-Rumah Tangga, meliputi 5 golongan yakni R-1/TR 900 VA – RTM, R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA s.d 5.500 VA, dan R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).
-Bisnis Besar, meliputi 2 golongan yakni B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar).
-Industri Besar, meliputi 2 golongan yakni 2 I-3/ TM di atas 200 kVA dan I-4/ TT 30.000 kVA ke atas (tarif listrik industri besar).
-Pemerintah, meliputi 3 golongan yakni P-1/TR 6.600 VA s.d 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA, dan P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah).
-Layanan Khusus, hanya ada 1 golongan yakni 1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus).
Berikut daftar tarif listrik yang berlaku saat ini:
-Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
-Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Baca Juga: Gak Lagi Boros Demi Healing, Ini Cara Menghilangkan Stres Pakai Tanaman
-Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
-Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
-Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.444,70 per kWh.
-Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
-Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
-Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
-Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
-Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
-Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
Baca Juga: Jangan Lalai, Simak 6 Cara Jaga Keamanan Uang di Bank Digital
View this post on Instagram
-Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.444,70 per kWh.
-Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
"Untuk kuartal I sudah ditetapkan tidak dinaikkan (tarif listrik)."
"Untuk triwulan II, III, dan IV belum ditentukan, tapi most likely kalau saya perkirakan dengan Omicron ini kuartal II pun enggak. Kuartal III dan IV bisa kita pertimbangkan (penyesuaian tarif listrik)," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Cari Cuan Tambahan? Mom Content Creator Bisa Banget Jadi Pelarian
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR