Meski, banyaknya pola flexing digunakan pada investasi-investasi baru.
Nah, ada beberapa ciri atau pola flexing dalam investasi yang berpotensi penipuan atau investasi bodong yang perlu diwaspadai.
Pertama, merujuk pada ciri investasi bodong, yakni tidak memenuhi standar 2L (Legal dan Logis) sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Kedua, ada peran tokoh publik atau influencer yang membuat konten flexing di media sosialnya.
Ketiga, penawaran investasi dibuat menggiurkan dengan membangun cerita “dari miskin menjadi kaya raya.”
Keempat, dibuat seakan mudah untuk dilakukan dalam waktu singkat untuk mendatangkan keuntungan.
Yuk, lebih jeli dan hati-hati lagi dalam berinvestasi, ya, Sahabat NOVA!
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR