"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Rabu.
Sementara itu, pemudik yang baru divaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.
Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Menkes mengatakan, syarat mudik diatur sedemikian rupa demi melindungi seluruh masyarakat, utamanya kelompok lansia.
Ia mengatakan, lansia menjadi kelompok rentan yang terpapar Covid-19 saat Lebaran karena akan bertemu banyak kerabat.
Karena itu, pelonggaran hanya diberikan bagi warga yang sudah divaksin booster.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2022 Tanpa Pembatasan Covid-19? Ini Kata Epidemiolog
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR