Ini akan memudahkan masyarakat karena penukaran uang baru bisa dilakukan di 262 bank, terdiri dari bank umum dan bank syariah sebanyak 73 bank, BPD sebanyak 27 bank, dan BPR atau BPRS sebanyak 162 bank.
Layanan yang bekerjasama dengan 12 bank umum itu baru mulai beroperasi pada 18 April hingga 29 April mendatang.
Kali ini, BI juga menerapkan pembatasan jumlah penukaran uang tunai.
Tujuannya agar setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama mendapatkan uang pecahan kecil.
Bank sentral menetapkan batas jumlah penukaran uang, yakni sebesar Rp 3,8 juta per individu.
Baca Juga: Pertama Kali dalam Sejarah! Salat Tarawih Dilakukan di Times Square NY
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR