NOVA.id - Penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa menyerahkan uang honor pengisi acara investasi bodong robot trading DNA Pro ke Bareskrim Polri.
Adapun uang yang diserahkan mencapai Rp172 juta.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan fee atau honor Rossa saat mengisi kegiatan DNA Pro di Bali beberapa waktu lalu.
"R mengaku mendapatkan fee setelah dikurangi dengan biaya produksi sebesar Rp172 juta."
"Kemudian R uang tersebut diserahkan ke penyidik untuk dilakukan penyitaan," kata Gatot kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022).
Gatot menjelaskan keterlibatan Rossa dalam kasus DNA Pro kini sudah menemukan titik terang seusai penyidik melakukan pemeriksaan.
Pelantun lagu 'Tegar' itu hanya mengisi acara DNA Pro dalam kapasitasnya sebagai penyanyi.
"R tidak mengetahui DNA Pro Akademi dan tidak pernah mempromosikan DNA Pro," pungkas Gatot.
Diberitakan sebelumnya, Penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa menyelesaikan pemeriksaan dugaan kasus investasi bodong DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (21/4/2022) malam.
Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Serahkan Uang Rp1 Miliar dari DNA Pro, Ngaku Belum Sentuh Sepeserpun
Dalam kesempatan itu, Rossa mengaku ditanya seputar kehadirannya sebagai pengisi acara yang diadakan DNA Pro.
Dia kemudian telah memberikan penjelasan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR