NOVA.id - Penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak semakin menyebar luas. Sehingga, ada bagian tubuh hewan ternak yang tidak boleh dikonsumsi.
Ya, penyakit yang dikenal sebagai Foot and Mouth Disease (FMD) ini disebabkan virus tipe A dari keluarga Picornaviridae, genus Apthovirus yakni Aphtaee epizootecae.
Masa inkubasi, sejak hewan tertular penyakit hingga timbul gejalanya, berkisar antara 1-14 hari.
Virus ini dapat bertahan lama di lingkungan dan bertahan hidup pada tulang, kelenjar, susu, serta produk susu.
Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengonfirmasi wabah PMK itu ditemukan seperti di Kabupaten Aceh, Jawa Timur dan 3 kabupaten di Jawa Tengah.
Bahkan berdasarkan informasi terbaru, wabah PMK sudah menjangkit kawasan kota Tangerang sampai Rembang.
Akibat wabah ini, tentu PMK memicu kekhawatiran bagi masyarakat ketika ingin mengonsumsi daging. Apalagi perayaan Idul Adha sudah semakin dekat.
Kekhawatiran masyarakat tampaknya mulai muncul ketika hendak mengonsumsi daging kurban seperti sapi atau kambing yang rentan terinfeksi PMK.
Lalu, apakah hewan ternak seperti sapi atau kambing yang terinfeksi PMK masih bisa dikonsumsi?
Baca Juga: Bolehkah Makan Daging Ternak yang Terkena PMK? Ini Penjelasan Mentan
Seperti diberitakan Kompas.com, 14 Mei 2022, Syahrul Yasin Limpo, Mentan RI menyampaikan bahwa sapi yang terinfeksi masih bisa dikonsumsi.
Hanya saja pada bagian-bagian tertentu lebih baik tidak dikonsumsi. Apa saja?
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR