Sebelumnya, BPH Migas menargetkan aturan pembelian Pertalite ini dapat mulai diterapkan pada Agustus 2022.
Dalam upaya memperbaiki penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, pemerintah bakal merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Sebenarnya kami punya target dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan."
"Tapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu perpres," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati, dilansir dari Kompas.com.
Hingga saat ini BPH Migas juga masih melakukan kajian mengenai jenis kendaraan yang layak mendapat BBM Subsidi.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan, kajian dilakukan pada kendaraan di atas 2.000 cc dan sepeda motor di atas 250 cc.
Baca Juga: Tetangga pada Bengong, Masak Tiap Hari Tapi Irit Minyak Goreng Cuma Ikuti Cara Ini
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR