NOVA.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis syarat naik pesawat domestik terbaru yang berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022.
Secara umum, perbedaan dengan aturan sebelumnya adalah penumpang pesawat domestik yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster dibebaskan dari syarat tes RT-PCT atau rapid test antigen.
Jadi, penumpang pesawat domestik yang belum mendapatkan vaksinasi booster, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCT atau rapid test antigen.
Syarat naik pesawat domestik terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan baru tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan ketentuan baru perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Adita dalam keterangan resmi dikutip Kompas.com, Senin (11/7/2022).
SE Kemenhub itu sekaligus mencabut regulasi sebelumnya yakni SE 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Syarat naik pesawat domestik per 17 Juli 2022
Regulasi terbaru itu menyatakan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah seluruh Indonesia, berlaku syarat sebagai berikut.
Syarat itu mulai berlaku pada Minggu, 17 Juli 2022.
Pertama, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
Kedua, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Ketiga, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
PPDN menggunakan pesawat juga dapat melakukan vaksinasi booster secara on-site atau di tempat saat keberangkatan.
Keempat, PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Kelima, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.
Namun, mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Mereka juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Bagikan Kisah Koper Hilang di Bandara, Kekesalan Syifa Hadju Memuncak: Gila sih
Keenam, PPDN berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Ketujuh, PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, PPDN di bawah usia 6 tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kemenhub menyatakan, semua syarat tersebut dikecualikan untuk angkutan udara perintis. Termasuk, penerbangan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal terdepan, dan terluar (3T), sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Adita menuturkan, Kemenhub telah berkoordinasi dengan seluruh operator transportasi, termasuk maskapai penerbangan guna menyesuaikan dengan syarat naik pesawat domestik terbaru tersebut.
“Kami telah mengoordinasi seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” imbuh Adita.
Terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan penerbitan regulasi baru tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dari pandemi Covid-19.
Selain itu, aturan baru bertujuan untuk memacu program vaksinasi booster vaksinasi di dalam dan luar negeri.
“Sehingga, masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian," ujar Wiku dikutip dari Kompas.com (10/7/2022).
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat Naik Pesawat Domestik Terbaru, Berlaku Mulai 17 Juli 2022
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Alsabrina |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR