Kemenhub menyatakan, semua syarat tersebut dikecualikan untuk angkutan udara perintis. Termasuk, penerbangan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal terdepan, dan terluar (3T), sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Adita menuturkan, Kemenhub telah berkoordinasi dengan seluruh operator transportasi, termasuk maskapai penerbangan guna menyesuaikan dengan syarat naik pesawat domestik terbaru tersebut.
“Kami telah mengoordinasi seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” imbuh Adita.
Terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan penerbitan regulasi baru tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dari pandemi Covid-19.
Selain itu, aturan baru bertujuan untuk memacu program vaksinasi booster vaksinasi di dalam dan luar negeri.
“Sehingga, masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian," ujar Wiku dikutip dari Kompas.com (10/7/2022).
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat Naik Pesawat Domestik Terbaru, Berlaku Mulai 17 Juli 2022
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Alsabrina |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR