NOVA.id - Nama AKBP Raden Brotoseno kembali menjadi sorotan. Berikut profil dan biodatanya.
Diketahui, nama Brotoseno kembali menjadi sorotan netizen tatkala dirinya kembali aktif bekerja sebagai penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, meski pernah menjadi narapidana korupsi.
Kini, melalui sidang peninjauan kembali (PK) putusan etik, dikeluarkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brotoseno.
"Sanksi administratif berupa PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, dilansir dari Tribunnews.
Sebelumnya diberitakan, Brotoseno telah disidang perihal kode etik dan profesi, namun belum ada pemecatan dan masih aktif sebagai anggota.
Menurutnya, Polri tidak melakukan pemecatan terhadap mantan narapidana kasus korupsi tersebut karena AKBP Raden Brotoseno berprestasi selama berdinas di institusi Polri dan berkelakuan baik.
Lantas, siapakah AKBP Raden Brotoseno? Berikut profil dan biodatanya.
Profil Raden Brotoseno
Raden Brotoseno diketahui berpangkat Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP) atau pangkat tingkat kedua perwira menengah di kepolisian.
Baca Juga: Brotoseno Resmi Dipecat dari Polri, Tata Janeeta Beri Dukungan: Mencintaimu dalam Suka dan Duka
Dilansir dari Tribunnews.com, Brotoseno pernah menempuh pendidikan di SMA Negeri 54 Jakarta Timur. Ia lantas melanjutkan studi di Universitas Indonesia.
Selama berkarier di kepolisian, Brotoseno pernah masuk dalam jajaran Perwira Menengah (Pamen) Bareskrim Mabes Polri.
Ia juga pernah menjadi staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karier, serta Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri.
Selain itu, Brotoseno juga pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kala itu, dia menangani kasus Angelina Sondakh yang terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet pada 2011.
Pertemuan Brotoseno dan Angie, begitu sapaan Angelina, berujung pada pernikahan siri keduanya. Tak lama, Brotoseno dikembalikan KPK untuk kembali bertugas di Polri.
Kasus suap yang menjerat Brotoseno
Sekembalinya di Korps Bhayangkara, tahun 2016, Brotoseno terjerat kasus dugaan suap.
Ia didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Baca Juga: Brotoseno Terseret Kasus, Tata Janeeta Unggah Kalimat Romantis: Cobaan akan Selalu Ada
Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Setelah melalui serangkaian persidangan, pada 14 Juni 2017, Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga membacakan amar putusan saat itu.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta supaya Brotoseno dihukum 7 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berdasarkan surat dakwaan, Brotoseno menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang.
Dia juga menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaannya sendiri.
Brotoseno didakwa bersama-sama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan 2 pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
Brotoseno menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan yang sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang.
Sebelumnya, pernah terbit surat panggilan pemeriksaan untuk Dahlan sebagai saksi selaku mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: Tak Dipecat Meski Sempat Jadi Narapidana Kasus Korupsi, Ini Jabatan Brotoseno Sekarang
Setelah menerima transfer sebesar Rp 3 miliar dari Harris, Lexi sebagai pihak perantara menemui Dedy. Saat itu, Dedy memperkenalkan Lexi dengan Brotoseno.
Di sana, Lexi menanyakan kasus cetak sawah yang ditangani Bareskrim Polri. Brotoseno pun menjelaskan penanganan kasus tersebut, termasuk soal pemanggilan Dahlan.
Dalam pertemuan itu, Brotoseno menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan biaya miliaran rupiah untuk berobat orangtuanya yang sakit ginjal.
Lexi pun memenuhi permintaan Brotoseno dengan memberikan uang sebesar Rp 1,9 miliar dalam dua tahap.
Brotoseno, Dedy, Harris, dan Lexi ditangkap dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada pertengahan November 2016.
Majelis hakim menilai Brotoseno terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Meski divonis 5 tahun penjara, Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Brotoseno dibebaskan pada 15 Februari 2020.
Menikah siri dengan Angelina Sondakh
Kuasa hukum Brotoseno, Firman Chandra, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016) mengakui ada pernikahan siri antara Brotoseno dan Angelina Sondakh.
Pernikahan Angie, panggilan akrab Angelina Sondakh, dengan Brotoseno, dilakukan ketika politisi Partai Demokrat itu menjadi tahanan KPK beberapa tahun lalu.
"Jadi Angie dan Brotoseno itu sudah menikah siri. Itu kejadiannya di Rutan KPK waktu Angie masih jadi tahanan sana," kata Firman.
Angie dan Bugie, panggilan akrab Brotoseno, telah menjalin hubungan asmara sejak pertengahan 2011.
Menurut Firman, saat itu Angie diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi proyek Wisma Atlet.
Sayangnya, rumah tangga Angie dan Brotoseno tak bertahan lama. Tak diketahui pasti tanggalnya, Angie dan Brotoseno bercerai.
Berlabuh di Tata Janeeta
Lama tak ada kabarnya, Brotoseno tetiba menjadi pembicaraan netizen lantaran diduga sebagai kekasih Tata Janeeta.
Kala itu, Tata Janeeta belum memperkenalkan sang kekasih ke hadapan publik. Ia hanya berani menampilkan foto pujaan hatinya tersebut yang ditutupi oleh sticker instagram.
Sayangnya, banyak netizen yang sadar bahwa pacar Tata Janeeta adalah Brotoseno, mantan suami Angelina Sondakh.
Baca Juga: Angelina Sondakh Bebas dari Penjara, Sang Mantan Suami Brotoseno Jadi Sorotan
Hal ini tentu menjadi perbincangan lantaran kabar Angie dan Brotoseno kala itu belum diketahui pasti.
Namun, Tata Janeeta dengan tegas mengatakan bahwa Brotoseno tak terikat hubungan dengan siapapun.
"Gua crosscheck sama semua yang kenal dengan dia. Gua enggak mau menyakiti orang lain,” ujar Tata Janeeta di YouTube Melaney Ricardo, September 2020.
Kemudian, pada 4 November 2020, Tata Janeeta mengunggah foto pernikahannya dengan Brotoseno.
Pada keterangan foto, Tata Janeeta menuliskan tentang jodoh.
"Bicara jodoh kadang membingungkan.. Ada yang kita sangka jodoh, sudah menjalin hubungan lama, tapi akhirnya pergi begitu saja," tulis Tata Janeeta.
"Ada juga yang sebaliknya, tidak saling kenal tiba tiba bertemu lalu menikah..
jodoh memang misteri dan ketetapan Tuhan."
"Yang paling terpenting adalah niat baik ibadah mencari berkah Allah..
Bismillah," pungkasnya.
Kini, Tata Janeeta dan Brotoseno telah dikaruniai seorang putra bernama R. Erlangga Danendra Brotoseno yang lahir pada hari Jumat, 25 Juni 2021.
Dari pernikahan sebelumnya diketahui Tata Janeeta telah memiliki 2 orang anak.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR