Hal ini senada dengan yang diutarakan Perkumpulan pembela kebebasan berekspresi Asia Tenggara (SAFENET) pada 2021 lalu. Menurut mereka kalimat "meresahkan masyarakat" tidak secara eksplisit dijelaskan dalam aturan.
Nantinya penggunaan klausa semacam "meresahkan masyarakat" dan "mengganggu ketertiban umum" tanpa disertai dengan penjelasan konkret, akan menimbulkan penafsiran yang luas.
2. Pasal 14 ayat 3
Pasal 14 ayat 3 berbunyi "Permohonan sebagaimana dimaksud bersifat mendesak dalam hal: (a) terorisme; (b) pornografi anak; atau (c) konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum".
Dalam pasal tersebut, ditemukan lagi kalimat "meresahkan masyarakat" dan "mengganggu ketertiban umum".
Hal inilah yang juga dianggap bermasalah karena bisa membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"Kok konten saya ditakedown? Mereka tinggal jawab 'meresahkan masyarakat'," ungkap Teguh.
Baca Juga: Sejumlah Platform Digital Asing Terancam Diblokir, Ini PSE yang Terdaftar di Indonesia
3. Pasal 36
Pasal tersebut berisi tiga ayat yakni:
Ayat 1 berbunyi "PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat."
Ayat 2 berbunyi "Permintaan akses terhadap Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan: (a) dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum; (b) maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan; (c) deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang diminta; (d) tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau disidangkan".
KOMENTAR