Ayat 3 berbunyi "PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten Komunikasi yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada PSE Lingkup Privat."
Menurut Teguh, melalui Pasal 36 ini penegak hukum nantinya dapat bisa meminta konten komunikasi dan data pribadi pengguna kepada platform atau PSE.
"Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Ga ada kan?" pungkas Teguh.
Pasal karet aturan PSE Kominfo menurut SAFEnet
Pasal karet dalam Permenkominfo 5/2020 atau aturan PSE Kominfo ini sebenarnya sudah mendapat sorotan sejak 2021 lalu dari perkumpulan pembela kebebasan berekspresi Asia Tenggara (SAFENET).
Baca Juga: Apa Itu PSE yang Bikin Platform Digital Asing Terancam Diblokir Kominfo?
Menurut Safenet, ditemukan setidaknya tujuh pasal bermasalah, bila dilihat dari perspektif hukum dan prinsip Hak Asasi Manusia.
Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 47
Pada pasal 2, PSE yang ada di Indonesia, baik yang dijalankan dari luar maupun dari dalam negeri, wajib mendaftarkan diri dan mendapatkan sertifikat tanda pengenal yang dikeluarkan oleh Kominfo.
Menurut ahli hukum Herlambang Wiratraman yang bermitra dengan Safenet, kewajiban registrasi bagi seluruh PSE ini merupakan bentuk dari penundukan hukum.
Pasal 9 ayat 4
Sama seperti yang diutarakan Teguh, klausa "meresahkan masyarakat" tidak secara eksplisit dijelaskan dalam aturan.
KOMENTAR