Pemilu dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sederhananya, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya sesuai dengan asas yang berlaku.
Asas prinsip pemilu
Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara harus memenuhi prinsip sebagai berikut:
1. Mandiri
2. Jujur
Baca Juga: Mengenal Asas Pemilu LUBERJURDIL dalam Demokrasi Indonesia
3. Adil
4. Ketidakpastian
5. Berkepastian hukum
6. Tertib
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Alsabrina |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR