NOVA.id - Pemilihan umum (Pemilu) akan dilaksanakan serentak pada 2024 mendatang, tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024.
Hal tersebut ditegaskan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam rapat terbatas kabinet di Istana Negara pada 10 April 2022 lalu.
"Yang pertama, saya minta disampaikan kepada masyarakat bahwa seluruh tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak itu sudah ditetapkan," kata Presiden Jokowi dalam keterangan yang dikutip dari channel Youtube Sekretariat Presiden, Minggu.
"Saya kira sudah jelas, sudah tahu bahwa Pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024," tambahnya.
Presiden Jokowi mengatakan, dengan ditegaskan tanggal tersebut, diharapkan tidak ada anggapan bahwa pemerintah seolah berupaya melakukan penundaan pemilu.
"Ini perlu dijelaskan, jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi yang isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan Pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan presiden dan juga yang berkaitan dengan soal 3 periode," jelasnya.
Lalu, sebenarnya, apa itu pemilu? Apa tujuannya dan bagaimana pelaksanaannya? Ini penjelasan lengkapnya seperti yang NOVA.id lansir dari Kompas.com.
Pengertian Pemilu
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa diperlukan pengaturan pemilu sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas.
Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Hal itu disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pemilu dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sederhananya, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya sesuai dengan asas yang berlaku.
Asas prinsip pemilu
Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara harus memenuhi prinsip sebagai berikut:
1. Mandiri
2. Jujur
Baca Juga: Mengenal Asas Pemilu LUBERJURDIL dalam Demokrasi Indonesia
3. Adil
4. Ketidakpastian
5. Berkepastian hukum
6. Tertib
7. Terbuka proporsional
8. Akuntabel
9. Efektif
10. Efisien
Tujuan pemilu
Baca Juga: Alasan Indonesia Gelar Pemilu untuk Mencari Pemimpin, Ini Penjelasannya
Pengaturan penyelenggaran pemilu bertujuan untuk:
1. Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;
2. Mewujudkan pemilu yang adil dan berintegrasi;
3. Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu;
4. Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu;
5. Mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
Pelaksanaan pemilu
Berikut adalah pelaksanaan pemilu:
1. Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali
Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, Ibu Harus Tahu Ternyata Membawa Anak Saat Kampanye Bisa Terkena Pasal Ini
2. Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
3. Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional
4. Pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari yang telah ditentukan
5. Tahap penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara
6. Penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 14 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemungutan suara diatur dengan peraturan KPU.
Hak memilih
Berikut adalah hak untuk memilih dalam pemilu:
1. Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, Ini 3 Alasan Perempuan Jangan Sampai Golput!
2. Warga Negara indonesia yang telah didaftarkan satu kali oleh penyelenggaraan pemilu dalam daftar pemilih.
3. Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.
4. Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.
5. Dalam pemilu, anggota Tentara Nasional indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak menggunakan haknya untuk memilih.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengenal Apa Itu Pemilu, Asas, Prinsip, dan Tujuannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Alsabrina |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR