NOVA.id - Tagar Blokir Kominfo menjadi trending topic di twitter tatkala Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir sejumlah platform digital yang dua di antaranya adalah Steam (platform distribusi game) dan PayPal (rekening virtual).
Seperti yang diketahui, Kominfo mulai melakukan pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran PSE hingga tenggat akhir, Jumat, 29 Juli 2022.
Melalui pemantauan Kompas Tekno seperti yang NOVA.id kutip, setidaknya ada 7 platform digital yang telah diblokir Kominfo mulai hari ini, Sabtu 30 Juli 2022.
Tujuh platform digital tersebut adalah Yahoo, PayPal, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Origin.
Pemblokiran platform digital oleh Kominfo ini lantas menjadi sorotan netizen. Bahkan, tagar Blokir Kominfo menjadi trending di twitter.
Banyak netizen yang mempertanyakan apa alasan Kominfo memblokir PayPal dan Steam selain karena dua platform digital tersebut belum mendaftarkan diri di sistem PSE.
Netizen pun geram dengan sikap Kominfo yang melakukan pemblokiran platform digital tersebut.
Bukan tanpa alasan, netizen membandingkan sikap Kominfo yang mampu melakukan pemblokiran platform digital yang dinilai penting oleh warganet, namun tidak tegas saat memberantas banyaknya website judi online.
@fia***: Layanan internet harusnya gaboleh dipegang sama kominfo lagi selama yang masih duduk disana para boomer tol*l asal blok gajelas. Akses buat main game lewat steam, epic, dll aja di blokir masa paypal juga ikutan, banyak loh yang nyari duit lewat paypal. #BlokirKominfo.
Baca Juga: Kominfo Resmi Blokir Beberapa Situs Game Mulai Hari Ini, Ada Epic Games hingga Dota
@secg***: Semingguan ini kita udah melihat situs PSE @kemkominfo yg menjadi bagian dari proyek 963 miliar dikuliti oleh netizen. Mulai dari fungsi hingga keamanan yg buruk. Itu cuma 1 masalah. Masih banyak lagi masalah di tubuh @kemkominfo & aturan yg mereka buat. Apa aja? #BlokirKominfo
@jpg***: #BlokirKominfo gw penasaran dari segini banyak tweet apakah kominfo gk liat sama sekali atau kominfo sama sekali gk peduli tolong setidaknya bisa untk lebih mendengar keluh kesah masyarakat
@kemkominfo
@MR_***: Situs game di banned, Situs judi online masih banyak, You did a fcking great job gove**men*
@OmDennis: Situs judi online masih bisa diakses sementara Steam sudah kena blokir. Maunya apa sih?
@jokoanwar: Kominfo, sehat?
Platform Digital Diimbau untuk Daftar PSE
Pemerintah baru-baru ini lewat Kominfo menghimbau kembali tentang pelaksanaan pemenuhan kewajiban atas kebijakan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat.
Atas dasar kebijakan PSE Lingkup Privat itu, Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, individu atau perusahaan yang menyelenggarakan layanan berbasis sistem elektronik di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran di Kominfo.
Batas akhir waktu pendaftaran pada 20 Juli 2022, dikatakan Dedy mengacu pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada 14 Juni 2022.
Baca Juga: Aturan PSE Kominfo Jadi Sorotan, Pengamat Ungkap Deretan Pasal Karet yang Bisa Bermasalah
Kemudian, bagi pihak asing atau domestik yang tidak melaksanakan pendaftaran sesuai kewajiban yang tertuang pada kebijakan PSE Lingkup Privat, Dedy menegaskan bahwa akses layanan sistem elektroniknya bisa diblokir di Indonesia.
PSE sendiri merupakan istilah untuk menyebut pihak yang didefinisikan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik. Dengan demikian, kebijakan PSE bisa secara mudah diartikan sebagai peraturan yang mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik.
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR