NOVA.id - Senjata api yang digunakan Bharada E tengah didalami oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Hal ini disampaikan lansung oleh Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara saat ditemui Tim NOVA.id di Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Jumat (05/08/22).
Komnas HAM akan meminta keterangan pihak kepolisian terkait balistik dalam rangka penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Komnas HAM menyampaikan pihaknya akan menanyai sejumlah hal terkait balistik, di antaranya terkait penggunaan senjata dan peluru terkait tewasnya Brigadir J.
"Misalnya begini registernya atas nama siapa senjata tersebut."
"Terus, kemudian pelurunya apakah ada yang pecah atau tidak, kalau ada yang pecah itu apakah kemudian ketemu tidak pecahannya dengan bagian peluru yang lain."
"Terus juga tidak menutup kemungkinan tentu saja soal temuan-temuan lain dari Tim Khusus Kepolisian," ujar Beka Ulung.
Diberitakan Kompas.com, pemeriksaan keterangan Puslabfor terkait uji balistik sudah dikonfirmasi digelar mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.
"Kami belum dapat keterangan berapa orang (yang akan datang dari Puslabfor), tapi yang jelas mereka sudah konfirmasi bahwa pagi ini akan datang ke Komnas HAM," kata Beka.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Yakini Masih Ada Pelaku Lain Setelah Polri Ungkap Bharada E Jadi Tersangka
Bharada E Gunakan Glock sejak November 2021
Diberitakan sebelumnya seperti yang NOVA.id lansir dari tribunnews.com, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapati keterangan jika Bharada E baru menggunakan pistol jenis Glock pada November 2021 dari Divisi Propam Polri.
"Dia baru dapat pistol itu bukan November tahun lalu, menurut keterangannya itu dari Propam," ujarnya, Kamis (04/08/22).
Edwin menyatakan, jika dihitung dari insiden baku tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, rentang waktunya cukup jauh dari terakhir kali Bharada E berlatih menembak.
Ia menyebut, terakhir kali Bharada E latihan menembak terjadi pada Maret 2022 lalu.
Sedangkan, kejadian insiden baku tembak terjadi empat bulan setelahnya yakni pada 8 Juli 2022.
"Dia terakhir latihan tembak itu tahun Maret tahun ini," jelasnya.
Sebagai informasi, Brigadir J diduga tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri Ferdy Sambo.
Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan dijerat Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Profil dan Biodata Bharada E yang Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram khusus terkait mutasi di tubuh Polri dengan nomor TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022.
Dalam TR tersebut disebutkan bahwa Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Adapun posisinya digantikan Wakabareskrim Irjen Syahar Diantono.
Lalu, tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel kepolisian terkait dengan kasus penembakan Brigadir J.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
KOMENTAR