NOVA.id - Mulai Minggu 14 Agustus, tarif ojek online akan mengalami kenaikan.
Langkah ini sesuai dengan keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
KM ini diterbitkan pada 4 Agustus 2022 untuk menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Berdasarkan KM tersebut, tarif ojek online dibagi menjadi tiga zonasi itu yakni:
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Di Jabodetabek, kenaikan biaya jasa batas bawah menjadi sebesar Rp2.600/km dari sebelumnya Rp2.000/km dan biaya jasa batas atas menjadi sebesar Rp2.700/km dari sebelumnya Rp2.500/km.
Kemudian, biaya jasa minimal mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya yaitu antara Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000, kini menjadi antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.
Untuk wilayah Sumatra dan Jawa selain Jabodetabek, kenaikan besaran biaya terjadi pada biaya jasa minimal yang sebelumnya antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000, kini menjadi antara Rp. 9.250 sampai dengan Rp 11.500.
Dan besaran biaya Jasa Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua mengalami kenaikan dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.
Baca Juga: Alami Kerugian Saat Berinvestasi? Lakukan 3 Hal Penting Ini
Source | : | Kompas.com,kontan |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR