NOVA.id - Eks pengacara Bharada Eliezer, Deolipa Yumara, resmi menggugat mantan kliennya itu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/08).
Gugatan itu juga dilayangkan terhadap tergugat II, pengacara Ronny Talapessy; dan tergugat III, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit serta Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Ketiga pihak itu digugat Rp15 miliar.
Gugatan perdata ini dilayangkan Deolipa setelah pencabutan mendadak sebagai kuasa hukum Bharada E.
"Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar fee pengacara pada para penggugat sebesar Rp 15 miliar," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Ada 3 alasan terkait pencabutan kuasa hukum tersebut yang membuat Deolipa menggugat.
"Intinya alasan-alasan kita menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatangan pencabutan kuasa di bawah tekanan," sambungnya.
Alasan lain, kata Deolipa, surat pencabutan kuasa itu dinilai cacat formil karena tidak ada alasan pembenar atau alasan apa pun terkait pencabutan kuasa tersebut.
"Ketiga ada dugaan pengosongan tanda tangan, atau ada dugaan tanda tangan yang dipalsukan," katanya.
Deolipa juga mengingatkan kembali permintaannya terkait fee menjadi pengacara Bharada E.
"Yang 5 hari jangan lupa itu tetap ada Rp 15 triliun yang sudah kita bagi, beda antara yang kita minta ke Pak Jokowi sama yang kita tuntut secara hukum kepada Kabareskrim," tegasnya.
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR